Razia pajak motor mati yang akan digelar sekitar awal Mei 2017 mendatang masih banyak timbul pertanyaan, apakah ini diperbolehkan?
Nah untuk menjawab hal tersebut, Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto angkat bicara.
Razia Pajak Kendaraan didukung undang-undang.
Undang-undang menyangkut Pajak Kendaraan ada di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Siap-siap, Razia STNK Akan Dimulai Mei 2017)
Peraturan pendukung untuk merazia dan menilang motor yang mati Pajak Kendaraannya juga ada bro.
Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jadi peraturan pendukung untuk menilang pemakai motor yang STNK-nya mati.
"Ini menjadi argumentasi yang sah secara yuridis, bahwa pajak kendaraan yang mati dapat ditindak dan dilakukan penegakan hukum dengan tilang," tegas Budiyanto kepada liputan6.com
Jangan lupa dibayarkan pajak motor ente sob sebelum ditilang. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Ryan Tambun |
Editor | : |
KOMENTAR