Selama 20 hari ke depan, akan ada Operasi Simpatik lho bro.
Ada lagi hal yang perlu diperhatikan.
Misalnya:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
Satu hal lagi,jangan tempel HP di dashboard motor dan juga holder HP dicopot dulu.
Sebab pasal 279 UU Lalin menyebutkan , Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berikut ini jadwal operasi pihak Kepolisian
1. Ops Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017
2. Ops Patuh selama 14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
3. Ops Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14 Nov 2017
Ops tahun 2017
1. Ops Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1 Juli 2017
2. Ops Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Des s/d 1 Jan 2018.
Polri akan menggelar operasi simpatik serentak diseluruh indonesia mulai 1 Mei sampai 21 Mei.
(www.motorplus-online,com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Stephen |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR