Apakah Pajak STNK Mati akan Kena Tilang?

Ryan Tambun - Senin, 8 Mei 2017 | 05:43 WIB

Operasi Kepolisian Terpadu yang menyasar pengguna kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya mati saat ini sedang dilaksanakan.

Tapi masih banyak kesimpangsiuran diluar apakah pajak STNK yang mati akan bisa kena tilang?

Saat www.motorplus-online.com tanya langsung ke AKP Ganda Siburian selaku Kanit Turjawali di TKP Operasi Terpadu di Jl. Ahmad Yani, Bekasi Barat tepatnya di depan kantor Samsat lama (03/05), beliau menjawab.

"Saya tidak perintahkan anggota untuk menilang. Tetapi kalau kedapatan pajak STNK mati pengendara harus bayar ditempat," ucap AKP Ganda.

(BACA JUGA: Terulang Lagi Enggak Boleh Lihat Kondisi Ban Pemenang MotoGP Jerez)

Nah, jadi sekarang sudah tau jawabannya kan sob?

Dan ada baiknya bagi pengendara motor yang merasa pajak motornya mati segera diurus ya sob. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Ryan Tambun
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular