Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menciptakan kendaraan ramah lingkungan bukan isapan jempol.
Peraturan Presiden yang menjadi acuan pengembangan kendaraan hybrid dan listrik telah terbit.
Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017.
Aturan ini memacu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menggodok regulasi yang tepat agar penggunaan motor listrik aman di jalan raya.
(BACA JUGA : Pemerintah Dukung Motor Listrik
"Kita mendukung segala upaya agar peraturan menteri yang mendukung tentang hal tersebut dapat segera dikeluarkan" ujar Budi.
Selain itu pemerintah berupaya untuk menargetkan penurunan emisi BBM hingga 2020. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR