Banyak yang masih ragu soal pajak STNK habis polisi tak berhak untuk menilang pengendara.
Alasannya, yang habis merupakan pajaknya saja.
Jadi bukan urusan pihak kepolisian.
Soal pajak merupakan urusan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi.
Namun benarkan demikian?
(BACA JUGA : Apakah Pajak STNK Mati akan Kena Tilang?)
Ada 2 aturan yang berbicara soal kewenangan polisi untuk menindak pengendara yang habis masa pajak STNK.
Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 2 STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah motor yang disahkan masih dimiliki pemilik sah.
Dan itu dilakukan dengan menyertakan identitas diri yakni KTP yang masih berlaku.
Diperkuat dalam pasal 1 butir ke-9 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012.
Bunyinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang
berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas
pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Jadi, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budyanto dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.
Penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK . (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR