Setelah mengajukan naik banding ke PP IMI untuk diskualifikasi Aldy, pembalap Sidrap Honda Daya KYT Nissin IRC Trijaya, akhirnya dinyatakan kembali juara 2 di MotorPrix Subang.
Surat keputusan tentang pengajuan naik banding Rudy Trijaya sudah diputuskan oleh PP IMI, di mana Pimpinan Lomba saat itu Saeful Hidayat mengeluarkan bendera hitam tanpa nomor peserta.
Dan memberikan diskualifikasi pada Adly Satya saat di posisi 2 di MotorPrix.
Dengan keputusan yang diturunkan oleh rapat team panel banding balap motor yaitu Eddy Horizon, Bambang Gunardy dan Benny Djati Utomo.
(BACA JUGA: Mau Tahu Settingan Kawasaki KLX 150BF yang Dipakai Presiden Jokowi Ngetrail di Pegunungan Papua?)
Memutuskan untuk memberikan skorsing pimpinan lomba Saeful Hidayat selama 90 hari.
Terhitung sejak surat dikeluarkan (sampai tanggal 10 Agustus 2017).
Beliau tidak diperbolehkan memikpin lomba tingkat nasional balap motor 2017 di seluruh Indonesia.
Selain itu, juri yang bertugas yaitu M Taufil dan Subhan serta Bambang Suryadi diberikan peringatan keras untuk lebih berhati-hati dalam proses surat protes.
Sedangkan untuk pembalap yang bersangkutan yaitu Aldy Satya, dihukum di kelas MP6 catatan waktunya di QTT tidak melampaui batas yang ditentukan yaitu 107% dari catatan waktu terbaik pembalap tercepat.
Untuk podium yang dikenakan diskualifikasi dikembalikan di posisi 2 berikut 20 point menurut posisi yang ditentukan sebagai finisher ke-2. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Candra |
Editor | : |
KOMENTAR