Masih ingat dengan aksi biker yang nekat masuk tol Purbaleunyi, Pasteur, Bandung, beberapa waktu lalu, akhirnya kena Tilang Polda Jabar.
Hozin, pengendara yang nekat itu diberikan sanksi berupa tilang dengan pasal 287 ayat 1 Jo ayat 4, tentang rambu-rambu.
"Ancamannya berupa denda Rp 750 ribu, dan yang bersangkutan akan menjalani sidang pada tanggal 26 Mei, " ujar AKBP Matrius, Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Jabar.
Kejadian yang bikin heboh dan sempat viral ini bermula, ketika seseorang mengunggah video di media sosial beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Aksi Nekat Bikers Masuk Jalan Tol Pasteur, Bandung)
Dalam video itu terlihat jelas pengendara sepeda motor berplat nomer R 4135 AR, masuk ke dalam pintu tol Purbaleunyi, Pasteur, Bandung.
"Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polda Jateng, diketahui jika pengendara itu bernama Hozin, warga Purwokerto yang tinggal dan menetap di Bandung. Anggota kami langsung membawa yang bersangkutan, untuk dimintakan keterangan lebih lanjut, " sambung Matrius.
Dari keterangannya, Hozin mengaku lalai dalam berkendara.
Bermula ketika akan menuju arah Gunung Batu dari Jl. Surya Sumantri, seharusnya mengambil jalur ke kiri.
"Tapi karena macet, saya malah ke kanan yang mana itu jalur pintu Tol Pasteur. Mau putar balik arah, keburu macet dan padat oleh mobil di belakang. Jadi terpaksa masuk tol, dan baru bisa putar balik setelah berada di dalam tol ketika ada jalur putar balik arah, " ujar Hozin.
"Saya meminta maaf pada pihak Kepolisian, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, " imbuh Hozin. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Obeth |
Editor | : |
KOMENTAR