Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jum'at (26/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tujuh terdakwa anggota geng motor.
Mereka telah terbukti secara sah membunuh sepasang kekasih, yakni Ekky (16) dan Vina (16), beberapa waktu lalu.
Masing-masing dari terdakwa tersebut adalah Eka Ramadhani (27), Rivaldi Aditya Wardana (21), Eka Sandi (24), Jaya (23), Sudirman (21), Hadi Saputra (23) dan Supriyanto (20).
Baca juga: Video Anggota Geng Motor Dihakimi Massa di Depok Subuh Ini
Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Suharno SH, langsung mengetok palu sidang putusan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
" Setelah mendengarkan keterangan dan melihat alat bukti yang ada, serta mempertimbangkan kasus ini, dari tujuh terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan menyatakan vonis hukuman seumur hidup, " ujar Suharno.
Majelis Hakim juga mengungkapkan jika vonis kepada tujuh terdakwa anggota geng motor ini, dengan menjerat Pasal 340 Junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan dibawah umur.
Baca juga: Mulai Panas, Massa Menghakimi Anak Muda yang Diduga Geng Motor Hari Ini
Seperti diketahui jika diantara para pelaku tersebut saat kejadian, sempat melakukan tindakan asusila kepada korban bernama Vina secara bergiliran. Kemudian setelah itu membunuh kedua pasangan kekasih ini.
Majelis Hakim pun menilai perbuatan tujuh terdakwa tersebut sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga sangat tepat untuk dijatuhi hukuman vonis seumur hidup. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Obeth |
Editor | : |
KOMENTAR