Tidak Dianjurkan Melebihi Batas Ukuran Motor
Ada kalanya para bikers wajib mengetahui aturan tentang mengangkut barang dengan motor.
Karena biasanya di saat keseharian aktifitas dalam berkendara sering mengangkut barang secara berlebih dengan menggunakan sepeda motor.
Tentunya hal ini dapat mengganggu konsentrasi serta posisi riding yang nyaman karena adanya barang yang melebihi batas kapasitas.
(BACA JUGA : Syarat Pengiriman Motor Mudik Gratis Kemenhub)
Tidak hanya untuk sehari-hari saja namun saat mudik Lebaran nanti juga tidak dianjurkan memuat barang cukup banyak atau overload pada sepeda motor yang belum ditambah dengan boncenger.
Dikutip dari akun media sosial instagram kemenhub 151 yang menyoal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4.
Yang isinya adalah persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi :
1. Muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter diatas tempat duduk pengemudi.
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Dengan mengetahui aturan yang tercantum tersebut kita sudah sepatutnya menghindari kapasistas berlebih saat mengangkut barang di motor.
Supaya lebih aman ketika berkendara dan pastinya terhindar dari kecelakaan akibat daya angkut barang terlalu banyak.
Keep safety on the road, bro! (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Obeth |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR