Kawasaki Jawa Timur Bantah Beli Motor Juga Wajib Beli Apparel

Candra - Jumat, 9 Juni 2017 | 11:16 WIB

Menanggapi kasus yang terjadi di Kawasaki Jogja, perihal kewajiban konsumen membeli apparel untuk membeli motor Kawasaki.

Untuk itu PT Surapita Unitrans main dealer Kawasaki wilayah Jatim, NTT dan Ambon tidak memberlakukan kewajiban itu kepada calon konsumen Kawasaki.

"Di Jawa Timur tidak ada kewajiban itu, justru nanti pembelinya saya ajak main trail bareng karena kebetulan saya juga hobby adventure. Makanya harus merangkul semua konsumen," tegas Alex Marketing Manager PT Surapita Unitrans yang ada di kawasan Jemursari Surabaya.

Masih menurut Alex, pihaknya tidak pernah ada perintah dari Kawasaki pusat untuk mewajibkan konsumen untuk membeli apparel supaya bisa membeli motor Kawasaki.

(BACA JUGA: Tidak Boleh Beli Kawasaki KLX Kalau Tidak Beli Apparelnya)

"Saya pribadi sampai detik ini tidak ada perintah mengenai hal itu, jadi selama ini konsumen beli motor seperti biasa. Kalau mau tambah apparel silahkan, jika tidak kami tidak memaksa," tambahnya.

Sebelumnya Lulut Wahyudi builder senior asal Kota Gudeg memosting perihal dirinya tidak boleh beli Kawasaki KLX.

Alasannya pembeli motor KLX harus beli apparel Kawasaki seharga Rp 1,5 juta di gerai Kawasaki Jogja.

Kontak postingannya ramai ditanggapi netizen.

Di akun Facebook-nya @lulut wahyudi ditulis kekecewaannya.

"Kenapa kok saya beli motor, harus juga (dipaksa) beli paket apparel kawasaki senilai 1,5jt (berisi 1 jaket dan 2 jersey)...Setau saya, kalo saya beli motor baru beberapa kali, sy dealernya malah dikasih jaket, payung dan door prize gratis... Tapi ini sy beli motor kawasaki, kustomer dipaksa beli paket apparel, katanya ini aturan dari pusat (atpm kawasaki)...Terus terang, sy kecewa dengan sistem pemaksaan beli apparel kawasaki ini, krn kalo "harus beli", sebenarnya kawasaki bisnisnya jualan motor, apa jualan apparel? Teman2x yg kenal orang di Kawasaki pusat, tolong ditanyain apa memang bener begini kebijaksanaannya kawasaki? Apa hanya terjadi di dealer Jogja saja... Apa menurut YLKI (lembaga perlindungan konsumen) cara cara bisnis spt ini dibenarkan? Mohon infonya...

(www.motorplus-online.com)

Penulis : Candra
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular