Bikin Dan Perpanjang SIM Nggak Perlu Pulang Kampung

Nurul - Selasa, 20 Juni 2017 | 13:20 WIB

Zaman yang serba modern bikin segala sesuatu menjadi lebih mudah.

Seperti proses pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang kini bisa dilakukan dibeda wilayah.

Yup, sobat yang sedang tugas di luar daerah enggak perlu lagi repot kembali ke kota asal hanya untuk bikin ataupun perpanjang SIM.

“Dengan sistem SIM Online, sekarang bisa bikin dan perpanjang SIM di wilayah yang berbeda. Lebih memudahkan buat yang merantau atau bekerja di luar kota,” tutur Iptu Anaga Budiharso, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor.

(BACA JUGA : Pelayanan SIM Online Terus Diperluas)

Program ini sebenarnya sudah hampir setahun berjalan atas arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dulu hanya bisa perpanjang tapi sekarang bikin baru juga sudah bisa.

Selain memudahkan, sistem SIM Online dibuat untuk memberantas pencaloan.

Nah, buat yang tinggal di luar kota asal silahkan pahami proses pembuatan dan perpanjang SIM beda wilayah ini.

Syarat utama untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM beda wilayah harus punya E-KTP.

Kalau belum punya, otomatis data sobat tidak terekam dan tidak bisa memanfaatkan fitur SIM Online yang memudahkan ini.

Selain itu, proses pembuatannya harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang sudah online juga.

Daftar Satpas Online bisa dilihat di website korlantas.polri.go.id di situ ada datanya lengkap.

Soal proses pembuatan sama seperti pembuatan SIM di wilayah asal.

Sobat hanya perlu menyiapkan fotocopy KTP untuk pembuatan baru, atau siapkan juga SIM yang akan habis masa berlakunya untuk perpanjang.

Proses pengetesan dan biaya yang harus dibayar sama alias tidak ada tambahan.

Kalau enggak mau repot lagi, sobat bisa lakukan registrasi dengan cara online.

Buka web korlantas.polri.go.id dan pilih menu Pendaftaran SIM Online.

Tinggal ikuti intruksinya hingga muncul bukti pendaftaran.

Jadi, sobat tinggal bawa bukti pendaftaran online ke Satpas yang dituju. Lebih mudah. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Nurul
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular