Polisi Bandung dilarang share foto mayat korban tindak pidana, korban laka lantas atau lainnya yang ditemukan di TKP.
Pimpinan polisi agar melarang jajaran di bawahnya share foto-foto demikian di medsos seperti grup Whatsapp dan lainnya.
Perintah itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat, resor Kota Besar Bandung, Jl. Merdeka 18-20 dengan nomor B/1418/V/2017/Restabes Bandung.
Untuk para Kabag/kasat/kasi Polrestabes Bandung dan kapolsek Jajaran Polrestabes Bandung.
(BACA JUGA: Harga Pompa Bensin Kawasaki Ninja 250 Series Seandainya Tidak Ditanggung Pabrikan Kawasaki)
Pihak kepolisian menerbitkan surat ini berdasarkan rujukan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) juga undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kirim foto jika memang dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan harusnya lewat jalur-jalur pribadi agar tidak dikonsumsi publik.
Surat ini ditandatangani langsung Drs Hendro Pandowo. M.Si, kombes Polisi NRP 690103448, sebagai kepala kepolisian resor Kota besar Bandung.
Tokoh bikers mengomentari positif surat ini.
”Bagi saya ini policy yang bagus!” nilai Adjie Jamhoer, salah satu founder MMC-Outsiders Indonesia. Walau ditujukan di kalangan intern kepolisian, surat ini menjadi bahan masukan buat bikers di jalanan.
Kenyataannyan banyak brothers-sister memang suka share foto-foto korban kecelakaan, korban kejahatan yang sudah meninggal dunia.
Rata-rata dalam kondisi yang mengenaskan dan kurang etis jika dikonsumsi publik.
Ya.. selain tidak etis, foto demikian bisa menyebabkan kita berperkara dengan hukum karena melanggar beberapa pasal, terutama yang terkait dengan KUHAP dan ITE. (www.motorplus-online.com)
Ayo semakin bijak dalam share informasi khususnya lewat media sosial! (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR