Cara Menarik Dana Asuransi dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Rabu, 5 Juli 2017 | 12:53 WIB

Setiap tahun brother saat perpanjangan STNK pasti diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

SWDKLLJ pun tertera di STNK yang bisa lihat foto di atas.

Biar terasa manfaatnya wajib tahu cara menarik uang SWDKLLJ.

NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Ini Identitas Korban Pencurian Motor yang Berani Tembak Pencuri Motor di Surabaya)

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya.

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular