Juhari pelaku modus nikah siri supaya bisa menggasak motor milik korban.
Hal inilah yang dialami oleh Musrifah saat mengetahui Juhari suami sirinya tega mencuri uang hasil kerja kerasnya.
Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 38 juta dan sepeda motor Honda Vario S 2187 RU diembatnya.
Atas perbuatan tersebut, korban terpaksa melaporkan ke unit reskrim Mapolres Kabupaten Mojokerto.
(BACA JUGA: Tiga Model Modifikasi Throttle Body)
Perbuatan itu baru diketahui korban saat suami yang baru dinikahinya tersebut tiba-tiba tidak ada di rumah 2 Juli 2017 lalu.
Saat itu, korban tak menaruh curiga ketika pria yang seminggu jadi suami sirinya itu tak di rumah. Namun kecurigaan itu muncul ketika mendapati semua pakaian pelaku tak ada di dalam almari.
Sontak saja terlintas dalam pikiran perempuan 50 tahun ini untuk mengecek uang simpanan hasil berjualan kelapa dan pisang di Pasar Mojosari.
Ternyata benar, uang tabungan yang akan diepruntukkan untuk berdagang itu lenyap seketika.
Bahkan BPKB kendaraan yang disimpannya di dalam almari pakaian itu pun hilang.
KOMENTAR