Dengan penambahan jalur di sekitar jalan A Yani, justru banyak membuat banyak pemotor yang menyebrang dan itu membahayakan.
Untuk itu, tim Cegah Laka Satlantas Surabaya bakal menindak langsung pemotor yang menyebrang di frontage A Yani.
Terutama di sisi barat dekat KFC, dimana banyak pemotor yang lewan arus ke selatan untuk menyebrang.
Kebanyakan dari mereka justru melintas di jam 09.00 hingga pukul 10.00.
(BACA JUGA : Pemotor Harus Denda Rp 500 Ribu Lewat Jembatan Layang Non Tol)
Sebagian dari pemotor ada yang dihimbau, tapi kebanyakan dari mereka justru langsung ditindak tilang oleh Sub Tim Dagar (Penindak Pelanggaran).
Adapun beberapa titik yang rawan pelanggaran di daerah frontage seperti Injoko-Primarasa, Carefour-Dishub Jatim dan sekitar Royal Plaza.
Menyebrang di kawasan frontgae dirasa terlalu berbahaya, karena frontage sangat ramai kendaraan.
"Bagi pelanggar lansung dikenakan pasal 287 ayat 1 melanggar rambu lalu lintas, dan bisa mengakibatkan kecelakaan," ucap AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Padahal, menurut catatan polisi. Selama jangka waktu Januari-Juli 2016 ada sekitar 82 kecelakaan.
Dengan rincian 11 orang meninggal dunia, dan 11 orang luka berat. Sisanya hanya luka ringan.(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Candra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR