Makin gencar bro pihak Pemprov DKI mengkampanyekan larangan trotoar dilewati motor.
Bahkan, enggak main-main pemotor yang lewat trotoar akan bisa kena hukuman kurungan penjara.
"Dia bisa didenda termasuk bisa dihukum penjara. Kalau menurut perda, dia bisa dihukum penjara satu bulan, tapi kalau ini biarkan kepolisian saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (18/7).
Perda yang dimaksud Djarot adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
(BACA JUGA: Komik Sindiran Pemotor yang Banting Helm Karena Dilarang Lewat Trotoar)
Dalam Pasal 90 ayat 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar.
Setiap pelanggar aturan tersebut dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000.
Selain perda, aturan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djarot meminta pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi semua aturan-aturan itu.
Dia juga berharap moda transportasi umum di Jakarta nanti semakin baik sehingga mengurangi pengguna kendaraan pribadi di Jakarta.
"Saya minta kepada warga Jakarta pemakai jalan untuk saling menghormati. Macet ya pasti macet. Tetapi ke depan transportasi publik sudah bagus dan terkoneksi, otomatis orang malas gunakan kendaraan pribadi," ujar Djarot.
Artikel ini juga dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Gubernur Djarot Ingin Penjarakan Pemotor yang Lintasi Trotoar
KOMENTAR