Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Atau STNK

Kamis, 20 Juli 2017 | 13:27 WIB

Sejak kemarin beredar brosur dari kepolisian bila telat perpanjang STNK dan mau balik nama enggak kena denda.

Sudah dua Polda yang kasih info seperti ini, yaitu Polda Metro Jaya dan Banten bro.

Nah, yuk kita bahas menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Sobat tahu tahu enggak bro, ternyata hitungan telat 1 hari enggak dihitung telat 1 tahun.

(BACA JUGA: Buruan Bro, Bebas Denda untuk Perpanjangan STNK dan Bea Balik Nama Sekarang)

Yang benar jika telat bayar pajak 1 bulan dan 1 hari maka akan dihitung 2 bulan.

Pun begitu bila telat 1 tahun maka hitungan pengaliannya brother harus bayar denda selama 12 bulan.

Masih bingung? nah ini contohnya bro.

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.

Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda : 25% x 175.500 = 43.875.

Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja ) motor 32.000. Untuk biaya pengesahan 25.000 motor. Biaya cetak STNK 100.000.

Gimana, sudah faham enggak, kan?

(www.motorplus-online.com)

 

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular