Di sana tersangka SP mengutarakan niatnya untuk mencuri motor kepada tersangka GAP dengan alasan buat biaya makan sehari-hali.
Tersangka GAP menyetujui hal tersebut dan keduanya berbagi tugas.
Tersangka GP bertugas mengambil motor, sedangkan tersangka GAP bertugas mengantar tersangka GP dan mengendarai motor.
Setiba di parkiran depan Ruko Indobangun, tersangka GP berhasil mengambil Honda Scoppy yang diparkir dengan cara seolah-olah sebagai pemiliknya.
Kemudian membayar uang parkir Rp 5.000 lalu setelah keluar dari area parkir motor tersebut di bawa ke arah Pasar Mandiri dengan cara didorong untuk menemui tersangka GAP yang telah menunggu di sana. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR