Dikenakan Denda Maksimal Rp 500 Ribu Pemotor yang Melewati JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca

Kamis, 27 Juli 2017 | 08:23 WIB

Setelah razia besar-besar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca, Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya mengambil jalan tegas. 

Pemotor yang melewati JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca dengan membayar denda maksimal.

Denda maksimal biker yang melibas JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca Rp 500.000.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat mengunjungi JLNT Casablanca, Rabu (26/7) sore.

(BACA JUGA: Polisi akan Sita Motor Bagi Biker yang Melintasi JNLT Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca)

"Untuk pelanggaran di JLNT ini dikenakan pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Halim.

Denda tilang tersebut, kata Halim, dibayarkan melalui bank.

Pelanggar bisa mengambil kelebihan denda yang dibayarnya dengan catatan setelah pengadilan memberikan putusan besaran denda.

"Nanti dputuskan pengadilan berapa-berapanya misal Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu kemudian sisanya bisa diambil ke bank tempat pelanggar bayar," tuntas Halim.

Artikel ini juga sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara Motor yang Masuk JLNT Casablanca

Penulis :
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular