Hati-hati nih untuk klub dan komunitas motor bisa beresiko dibubarkan pemerintah.
Jika pemerintah menerapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan kemasyarakatan (Perpu Ormas), Perpu ini akan mengancam pembuburan klub motor.
Secara hukum klub motor juga dianggap ormas.
Tidak hanya dilakukan pada ormas di tingkat nasional, namun juga daerah.
(BACA JUGA: Lagi Arogansi Pengendara Harley Davidson Halangi Perjalanan Bis)
"Ormas daerah sedang kami cek juga, karena ada ormas (daerah) yang mengganggu ketentraman masyarakat, misalnya ormas motor besar. Itu ormas juga lho," kata Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri dari Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Juli 2017 lalu kepada media.
Rupanya Tjahjo mencontohkan motor gede yang sering bikin resah.
Konvoi dan mengganggu lalu lintas.
Sehingga diprotes masyarakat pengguna jalan lainnya, seperti kejadian beberapa minggu lalu, konvoi rombongan motor besar di daerag Garut Jawa Barat, diprotes masyarakat dan jadi viral di media social.
Jadi, walaupun klub motor di dalam ADRT disebutkan berlandasakan Pancasila dan UUD 1945, tetap saja bisa dibubarkan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : |
KOMENTAR