Perpu Ormas Bisa Dipakai untuk Membubarkan Klub Motor

Aong - Senin, 31 Juli 2017 | 09:40 WIB

Hati-hati nih untuk klub dan komunitas motor bisa beresiko dibubarkan pemerintah. 

Jika pemerintah menerapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan kemasyarakatan (Perpu Ormas),  Perpu ini akan mengancam pembuburan klub motor.

Secara hukum klub motor juga dianggap ormas.

Tidak hanya dilakukan pada ormas di tingkat nasional, namun juga daerah.

(BACA JUGA: Lagi Arogansi Pengendara Harley Davidson Halangi Perjalanan Bis)

"Ormas daerah sedang kami cek juga, karena ada ormas (daerah) yang mengganggu ketentraman masyarakat, misalnya ormas motor besar. Itu ormas juga lho," kata Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri dari Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Juli 2017 lalu kepada media.

Rupanya Tjahjo mencontohkan motor gede yang sering bikin resah.

Konvoi dan mengganggu lalu lintas.

Sehingga diprotes masyarakat pengguna jalan lainnya, seperti kejadian beberapa minggu lalu, konvoi rombongan motor besar di daerag Garut Jawa Barat, diprotes masyarakat dan jadi viral di media social.  

Jadi, walaupun klub motor di dalam ADRT disebutkan berlandasakan Pancasila dan UUD 1945, tetap saja bisa dibubarkan.

(BACA JUGA: Bikin Pelek Jari-Jari Jadi Tubeless Pakai Ban Dalam Matik)

Karena mengganggu dan dan bikin resah masyarakat itu sudah tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945.
 
Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, kini sedang mengkaji ormas-ormas yang tidak sesuai dengan Perpu.

Meski tak mau menyebut jumlah ormas yang terindikasi tidak sesuai dengan perpu, Tjahjo mengatakan pihaknya telah melihat ada ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila. Ini termasuk klub motor juga ya?

Apalagi katanya penyusunan Perpu tidak dibuat mendadak, perlu waktu lama dan dapat masukan dari berbagai pihak.

Misalnya masukan dari kejaksaan, kepolisian, tokoh-tokoh agama, intelijen, maupun tokoh daerah.

Artinya masyarakat juga ikut menentukan ormas atau klub motor dibubarkan.

Apalagi juga ormas atau klub motor itu belum terdaftar yang bisa dengan mudah dibubarkan.

"Yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu telah melaksanakan fungsi perannya ormasnya, sesuai enggak dengan Pancasila, UUD 1945," kata Tjahjo. (www.motorplus-online.com)
 

Penulis : Aong
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular