Event balap road race sekelas kejurda atau club event di daerah sering ditemukan beberapa hal yang menimbulkan kekisruhan.
Salah satunya adalah soal regulasi yang digunakan pihak penyelenggara yang berbeda-beda antara satu penyelenggara atau pihak promotor.
Salah satu yang sering menjadi perdebatan adalah soal kalimat “mix” contoh seperti kelas MP3 Mix Pemula A.
Mix sendiri dalam Bahasa Inggris artinya adalah campuran atau percampuran.
Lalu, kenapa kalimat ini bisa bikin kekisruhan di balap kejurda atau club?
(BACA JUGA : Kejurda Jabar Grasstrack Seri I Majalengka, 220 Starter Ramaikan Region Timur)
“Kadang kalimat mix di event kejurda atau club ini suka berubah-ubah. Kadang soal karburator injeksi. Kadang mesin tegak atau mesin berdiri. Ini suka bikin bingung kita sebagai tim balap,” ucap Indra Zafella selaku owner tim Indela asal Lubuk Linggau.
Namun, tanggapan berbeda datang dari para petugas teknik balap motor alias tukang scrutineering di ajang balap.
“Paling betul ya itu, soal kelas tersebut boleh digabung antara karburator dan injeksi. Tapi, banyak oknum-oknum tim jadi provokator dan bilang ini soal mesin tegak dan berdiri,” tambah Agus Maulana dari komisi Teknik Balap Motor Sumatera Selatan saat MOTOR Plus bertemu di ajang road race Lubuk Linggau, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Jadi, apa yang sebetulnya tertulis di buku kuning regulasi?
Menurut Raymond Gunawan, dari Komisi Teknik Balap Motor PP IMI, hanya kelas kejurnas MotorPrix MP1, MP2, MP5 dan MP6 wajib menggunakan motor injeksi, selebihnya MP3 dan MP4 masih boleh gunakan karburator.
“Namun, untuk event di daerah apalagi kejurda, kebanyakan para tim balap pada enggak punya motor injeksi, makanya masih bisa dimix atau dicampur antara motor karburator dan injeksi untuk semua kelasnya,” sebutnya.
Jadi, karena kadang event sekelas kejurda atau club yang dihelat di luar Jawa mengacu pada regulasi mundur setahun ke belakang.
Maka motor-motor injeksi ini masih tidak umum.
Karena, teknologi injeksi sendiri masih terpusat di daerah Jawa saja sejauh ini.
“Tentang pengaturan kelas seperti itu, kita enggak berhak mengaturnya sob, karena itu merupakan wewenang pengprov masing-masing,” lanjut Raymond.
Ada benarnya juga! Karena masih belum meratanya yang bermain motor injeksi di daerah, jadi regulasi kelas mix tersebut bisa diberlakukan.
Tetapi, baik promotor ataupun pelaku balap juga kudu cerdas.
Maksudnya, promotor kudu memberikan kejelasan tentang kelas Mix ataupun tim dan pembalap kudu bertanya sebelum mendaftar atau terjun di kelas tersebut.
(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : |
KOMENTAR