Presiden Bakal Teken Perpu Soal Motor Listrik

Hendra - Rabu, 9 Agustus 2017 | 13:07 WIB

Dalam waktu tak lama lagi, payung hukum soal produksi kendaraan listrik akan dibuat.

Lewat Peraturan Presiden, draft yang terdiri 15 pasal ini akan diberlakukan.

Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan sudah mulai 'disosialisasikan' kepada pemangku kepentingan tertentu, seperti asosiasi industri sepeda motor.

dalam pasal 2 ayat (1) ada 5 pengelompokan kendaraan bermotor listrik berdasarkan jenis, yaitu: sepeda motor listrik atau (molis), mobil poenumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik dan kendaraan listrik khusus.

(BACA JUGA :  Tes Viar Q1 Motor Listrik Pertama BerSTNK)

Molis ini nantinya juga akan dilengkapi dengan registrasi dari pihak kepolisian berupa STNK.

Sebelumnya, produksi molis ini sudah banyak beredar di tanah air.

Viar misalnya yang sudah berencana memasarkan molis ini seharga Rp 16,2 juta.

Dengan adanya aturan ini, sepertinya pabrikan motor bakal siap-siap untuk memproduksi molis ini. (www.motorplus-online.,com)

Penulis : Hendra
Editor : Hendra


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular