Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak

Nurul - Rabu, 9 Agustus 2017 | 13:12 WIB

Asyik, di Depok, Jawa Barat tanpa perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pemilik motor bisa membayar pajak kendaraan.

Apalagi yang pajak motornya sudah lewat tanggal jatuh tempo, enggak usah takut bakal dipersulit kalau tidak membawa BPKB.

Malah, prosesnya akan dibuat simpel dan cepat.

Pemilik motor cukup memberikan STNK berikut KTP dengan nama yang sesuai dengan STNK.

(BACA JUGA: Waspada STNK Palsu Beredar)

Hal ini berkaitan dengan program kerja yang dijalankan Badan Pendapatan Provinsi (BPP) Jawa Barat.

Bekerjasama dengan Kepolisian kota Depok, BPP melakukan  Kegiatan Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor.

Sasarannya memang motor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Pengendara yang terjaring razia akan diminta untuk membayarkan pajak kendaraannya langsung di lokasi.

"Di tempat razia sudah ada mobil Samsat Keliling. Pengendara yang terjaring bisa langsung bayar pajak di situ," ujar Irfan Kamal yang terjaring razia di gerbang perumahan Grand Depok City.

Asiknya, buat yang pajak kendaraannya belum lewat jatuh tempo bisa juga bayar pajak di sini.

Enggak perlu membawa BPKB, cukup dengan KTP atas nama di STNK sudah bisa.

Em Plus hitung proses pembayarannya dari memberikan berkas hingga pengembalian STNK terhitung cepat.

Prosesnya hanya butuh waktu kurang lebih 15 menit.

Sayangnya, razia yang melibatkan Bapenda Jawa Barat, Sub Denpom kota Depok, Dinas Perhubungan kota Depok dan PT. jasa Raharja cabang Bogor ini tidak berlangsung lama.

Razia hanya berjalan dua hari yakni mulai tahun tanggal 8-9 Agustus saja.

Semoga proses pembayaran pajak kendaraan akan semakin mudah dan tidak memakan waktu kedepannya (www.motorplus-online.com)

Penulis : Nurul
Editor :


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular