Kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya motor masih menduduki ranking teratas.
Tidak hanya di rumah, motor yang terparkir di area parkir pun kerap diincar para pelaku curanmor.
Hal ini memaksa pengelola parkir untuk lebih waspada dan memperketat penjagaan.
Terlebih dengan terbit nya putusan Mahkamah Agung (MA) Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola oleh swasta atau perorangan menggunakan dapat meminta ganti rugi kepada pengelola parkir.
(BACA JUGA : Nah Giliran Trotoar Dipakai Parkir Mobil Satpol PP )
Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan ini diterbitkan berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) pengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi, segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," jelas praktisi hukum Aswin Siregar SH.
Tidak hanya kendaraan yang hilang, helm atau apapun barang yang berada di dalam kendaraan saat terparkir dan hilang maka dapat dituntutkan ganti rugi selama pemilik barang dapat menunjukan fakta yang kuat dan jelas.
"Putusan ini cukup melegakan kami bagi para pengguna layanan parkir. Dengan terbitnya keputusan hukum dapat membuat semua pihak lebih berimbang porsi hak dan kewajibannya. Kendaraan pengguna jika hilang manajemen area parkir bertanggung jawab. Sebab jika tiket parkir motor hilang, kami sebagai konsumen pun dikenai biaya penggantian hingga 20 ribu," tutup Asep Somantri selaku pengguna layanan parkir di kawasan jalan Solo, Yogyakarta. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Cepi |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR