Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di Polda Kalimantan Barat belum bisa langsung menerima SIM asli.
Hal ini karena blanko atau material pembuatan SIM kosong.
Kejadian ini terjadi sejak sebulan ini.
Salah seorang pemohon SIM menyebutkan dirinya sempat bikin SIM, namun belum bisa dicetak.
(BA
Terkait hal tersebut, Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Kalimantan Barat, AKBP Agung Setyo Wahyudi SH, SIK, MSi, ketika dikonfirmasi mengatakan, stok material SIM memang belum ada.
Hal serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, tidak hanya di Kalbar.
“Material bahan baku SIM sudah habis sejak beberapa waktu lalu. Tidak hanya di Pontianak saja, akan tetapi nasional,” ujar AKBP Agung Setyo Wahyudi.
Untuk sementara ini, kata AKBP Agung Setyo Wahyudi, pihaknya menerbitkan surat keterangan pengganti sementara SIM bagi pemohon SIM yang telah lulus atau berhasil melaksanakan ujian, dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).