Pasti, 11 Oktober Motor Dilarang Lewat Sudirman Thamrin sampai Gatot Subroto. Kenapa?
Berita tentang dilarangnya motor untuk melewati jalan protokol Jakarta akhirnya sudah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pembatasan lalu lintas bagi motor yang digagas oleh Pemda DKI Jakarta, Polda Metro Jaya bersama pihak terkait.
Pertumbuhan motor dalam lima tahun terakhir mencapai 9,7% sampai 11% dan roda empat rata-rata 7,9 persen sampai 8,75 persen.
(BACA JUGA: Oles Gemuk As Roda Matic Agar Gak Seret)
Penambahan infrastruktur pun tidak cukup mengimbangi jalu pertumbuhan tersebut, dan hanya mampu menyumbang 0,01% sehingga berdampak pada peningkatan volume pada kawasan dalam waktu tertentu, terlebih pada jam sibuk.
"Akan dilakukan secara bertahap. Kita sudah lakukan fokus group discussion (FDG) pada 8 Agustus lalu, dan rapat koordinasi pada 15 Agustus lalu. Rencananya tahap sosialisai akan dilakukan 21 Agustus sampai 11 September 2017" ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Minggu (20/8).
Kemudian setelah sosialisasi akan dilaksanakan rapat persiapan uji coba pada 5 September, penyiapan SK Kadishub (uji coba) pada 11 September.
Disusul uji coba pada 12 September sampai 10 Oktober 2017, evaluasi 14,20 dan 28 September, penyiapan Pergub serta penerapan 11 Oktober mendatang.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan jalan yang akan dibatasi untuk motor yaitu adalah ruas jalan Sudirman mulai Bundaran HI sampai bundaran Senayan, serta ruas jalan HR Rasuna Said, Jalan Sudirman sampai Imam Bonjol.
Penulis | : | Ryan Tambun |
Editor | : |
KOMENTAR