MOTOR Plus - Awas bikers wajib hati-hati nih!
Salah bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa-bisa dipenjara.
Ini berlaku buat masyarakat yang membuat SIM tidak resmi alias palsu.
Karena ternyata, selain uang melayang, para korban juga bisa dijerat pidana.
(BACA JUGA :Waduh Desain SIM Bakal Diubah)
Dikutipdari Tribunnews.com, Siti Aisyah korban SIM palsu di Sumatera Utara, harus rela uang Rp 450 ribu miliknya melayang.
Siti juga terancam pidana karena membuat SIM palsu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah mengatakan, pemohon SIM bisa dijerat hukum pidana.
Sebab, pemohon SIM tidak mendatangi Satlantas Polrestabes Medan, malah justru mendatangi pembuat SIM palsu.
(BACA JUGA:Blanko SIM Kosong, Pemohon Diberi Surat Keterangan Pengganti)
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |