Diskominfo Garut diminta untuk blokir aplikasi ojek online. Melanjutkan surat edaran dari Bupati Garut, tentang pelanggaran untuk ojek online.
Kini giliran Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut yang meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut untuk blokir aplikasi online.
Bupati Garut sendiri sudah melarang ojek online beroperasi di Garut, tapi kenyataannya ojek online masih beroperasi tanpa menggunakan atribut.
“Surat edaran pelanggaran ojek online harus diikuti dengan pemblokiran aplikasinya, itu harus oleh Diskominfo supaya ojek online benar-benar tidak bisa beroperasi,” bilang Dayun Ridwan ketua Organda Garut.
Tidak hanya itu, sulitnya pengawasan menjadi salah satu kesulitan membedakan ojek online yang masih beroperasi.
(BACA JUGA : Rider Ojek Online Tua Ini Tak Tahu Jalan Pulang)
Dayun meragukan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada operator ojek online, makanya mereka masih bisa operasi tanpa atributnya.
“Masih belum jelas juga sanksi yang bakal diberikan jika terbukti masih ada yang beroperasi, jadi harus jelas tindakan dari pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Organda meminta supaya pemerintah mengimbangi surat edaran pemerintah tentang ojek online dibarengi dengan pemblokiran aplikasinya.
“Solo sudah melakukan pemblokiran oleh Diskominfo, dan itu setelah ada larangan dari Walikota untuk ojek online. Jadi seharusnya di Garut juga bisa dong,” tegasnya.
Namun nantinya, jika ojek online masih tetap beroperasi bukan tidak mungkin Organda kembali menggelar aksi mogok umum di Garut. (www.motorplus-online.com)
Artikel ini telah dipublikasi oleh kompas.com dengan judul
http://regional.kompas.com/read/2017/08/23/17470461/organda-minta-diskominfo-blokir-aplikasi-ojek-online-di-garut
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Candra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR