Masih terkait pajak kendaraan bermotor yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribus Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengintegerasikan sebuah sistem.
SIstem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).
Hal ini mempunyai tujuan agar memudahkan pemantauan penunggak pajak dan gampang terdeteksi.
(BACA JUGA: Viral Valentino Rossi Komentar Soal Bendera Indonesia Dibalik Oleh Malaysia)
Edi Sumantri selaku Kepala BPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya sangat dengan mudah menerapkan sistem ini.
Pihaknya nya hanya membutuhkan kabel fiber optik ke SIM-PP.
"Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor" ucap Edi.
Dengan diberlakukan sistem ini, memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya yang menggunakan parkir berbayar akan menolak kendaraan tersebut.
Namun, integrasi SIM-PKB dengan SIM-PP ini harus memiliki landasan hukum terlebih dahulu yang setidaknya berupa peraturan gubernur.
Walau belum diterapkan untuk motor, bukan tidak mungkin kebijakan ini juga akan diterapkan ke motor mengingat jumlah penunggak pajak terbesar berasal dari roda dua.
Gimana tanggapannya sob?
Naskah : ryan
foto : google.com/edorusyanto.wordpress.com
Penulis | : | Ryan Tambun |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR