Ngecas Motor Listrik Bisa Pake Token

Hendra - Jumat, 25 Agustus 2017 | 11:16 WIB

Pemerintah melalui Peraturan Presiden bakal mengeluarkan kebijakan soal kendaraan listrik.

Artinya, keseriusan untuk menggunakan motor ramah lingkungan ini bisa terwujud dalam waktu tak lama lagi.

Persoalan dari Motor Listrik alias Molis ini adalah ketersediaan lokasi pengecasan.

Nah, kabarnya, PT PLN telah menyiapkan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) sebanyak 545 titik di Jakarta untuk mendukung kehadiran sepeda motor dan mobil listrik di Indonesia.

Manajer Niaga PLN Distribusi Jakarta Raya Leo Basuki menjelaskan keberadaan SPLU, terutama di Jakarta, akan terus ditambah.

Masyarakat dapat meminta kepada PLN untuk memasangkan SPLU di lokasi yang diinginkan agar kebutuhan energi listriknya dapat terpenuhi, termasuk sebagai charging station kendaraan listrik.

“SPLU sebagai charging Station kendaraan listrik akan lebih pas apabila diletakkan di tempat parkir," ujar Leo Basuki dikutip dari www.tribunnews.com.

Menurut Leo jika SPLU dipasangkan dekat parkiran kendaraan, hal itu akan membantu masyarakat menghemat waktu.

Karena saat pelanggan menaruh mobil atau motornya, kendaraan listrik mereka bisa terisi.

"Karena di sana, mobil atau motor listrik akan diparkir dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga dapat sekaligus di-charge,” jelas Leo Basuki.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, SPLU pun dapat digunakan untuk mengisi ulang energi kendaraan listrik.

Salah satunya SPLU Beji Lintar mengadopsi sistem prabayar.

Untuk dapat menggunakan SPLU Beji Lintar tersebut, masyarakat perlu mengisi pulsa (stroom) kWh meter dengan membeli token listrik dengan menyebutkan ID Pelanggan yang tercantum di SPLU yang akan digunakan.

Source : MOTOR Plus
Penulis : Hendra
Editor : Hendra


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular