Kejadiannya Sabtu 22 Juli 2017 sekira pukul 19.00 WIB, FAS saat melintas di Jl. Boulevard Timur Raya, Jakarta Utara menggunakan Honda Vario.
Di perjalanan, ia diberhentikan HS yang saat itu ia dibonceng oleh tersangka EF.
HS menanyakan sebuah alamat yayasan yatim piatu.
Karena korban tidak tahu, tersangka minta diantar saja ke Terminal Pulo Gadung.
Karena terhipnotis selanjutnya HS diberi tumpangan dengan dibonceng oleh korban.
Sedangkan tersangka EF mengikuti dari belakang.
Di tengah perjalan tersangka HS minta berhenti saat di dekat Masjid Al Dakwah Kelapa Gading Jakata Utara.
Di sana tersangka HS memberikan jimat berupa kertas bertuliskan huruf arab yang berkhasiat menjaga diri dan pemikat wanita kepada tersangka EF karena sudah baik membantunya.
Di saat itu pula tersangka HM mempraktekkan kepada tersangka EF dengan memotong rambut tersangka EF menggunakan silet yang disiapkan tersangka HM.
Kemudian tersangka HM memberikan jimat tersebut kepada tersangka EF yang kemudian dipotong dengan sisi silet yang tumpul rambutnya tidak putus.
Merasa tergiur dengan jimat sakti yang padahal abal-abal itu, korban pun tergiur.
Untuk memiliki Jimat tersebut syaratnya yaitu berjalan 200 langkah tanpa menoleh dan badannya harus bersih dari barang duniawi termasuk kunci motor korban.
Korban yang tergiur mengikuti dan menitipkan kunci motor berikut handphonenya kepada tersangka.
Kemudian setelah berjalan 100 langkah tanpa menoleh, rupanya tersangka HM dan EF sudah tancap gas membawa kabur motor serta handphone milik korban.
Meski aksinya sudah sebanyak 5 kali berhasil dengan modus yang sama akhirnya kedua orang ini tertangkap juga.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman, SH mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Gading.
Selain itu seorang penadah hasil curian juga turut mereka ringkus.
“Tersangka HM warga Cilincing, EF warga Cilincing dan penadah SR (41) warga Tangerang, Banten. Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan kejahatan dengan modus sama di beberapa tempat di Jakarta,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya itu pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 4 tahun penjara. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR