Razia Modifikasi Pelat Nomor Motor

Niko Fiandri - Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:06 WIB

Razia enggak cuma surat STNK atau pun SIM.

Polisi Lalu Lintas juga akan menilang pelat nomor yang di modifikasi.

Seperti di postingan akun resmi Polantasindonesia di Instagram.

Polantas menilang motor yang pelat nomor dimodifikasi.

(BACA JUGA: Indonesia Paling Cepat Menggelar MotoGP 2021)

Modifikasi pelat nomor yang kena tilang seperti mewarnai angka atau huruf.

Biar jelas seperti penjelasan dari akun Polantasindonesia.

Gunakanlah TNKB kendaraan yang sah dengan tidak memberi warna warni ataupun merubah dari TNKB yang dikeluarkan olehPolri serta pasanglah TNKB pada kendaraan sebagai tanda bukti registrasi kendaraan anda. | @satlantaspolreslebong

Netizen juga ada yang merespon masalah lampu rem belakang.

irvanardy21: Lampu rem belakang juga pak tindak yg warna kuning bukan merah , itu kalo malam sangat mengganggu bisamenyebabkan kecelakaan pak karena silau @polantasindonesia

Jadi jangan merasa aman bro lengkap surat menyurat motornya, tapi pelat nomor dimodifikasi bisa kena tilang.

(www.motorplus-online.com)

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular