Razia enggak cuma surat STNK atau pun SIM.
Polisi Lalu Lintas juga akan menilang pelat nomor yang di modifikasi.
Seperti di postingan akun resmi Polantasindonesia di Instagram.
Polantas menilang motor yang pelat nomor dimodifikasi.
(BACA JUGA: Indonesia Paling Cepat Menggelar MotoGP 2021)
Modifikasi pelat nomor yang kena tilang seperti mewarnai angka atau huruf.
Biar jelas seperti penjelasan dari akun Polantasindonesia.
Gunakanlah TNKB kendaraan yang sah dengan tidak memberi warna warni ataupun merubah dari TNKB yang dikeluarkan olehPolri serta pasanglah TNKB pada kendaraan sebagai tanda bukti registrasi kendaraan anda. | @satlantaspolreslebong
Netizen juga ada yang merespon masalah lampu rem belakang.
irvanardy21: Lampu rem belakang juga pak tindak yg warna kuning bukan merah , itu kalo malam sangat mengganggu bisamenyebabkan kecelakaan pak karena silau @polantasindonesia
Jadi jangan merasa aman bro lengkap surat menyurat motornya, tapi pelat nomor dimodifikasi bisa kena tilang.
(www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR