Peraturan yang memperluas larangan untuk dilewati motor di Jakarta ditentang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang keras menentang diberlakukannya perluasan kawasan larangan motor.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, beberapa studi menyebut kebijakan perluasan larangan sepeda motor di Jakarta tidak dapat mengatasi kemacetan.
"Ini (perluasan larangan sepeda motor) bukanlah kebijakan yang tepat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta," kata Alghiffari di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu (3/9/2017).
(BACA JUGA: Saling Tukar Gir Belakang Motor 150 cc Honda)
Perluasan larangan sepeda motor, lanjut Alghiffari, juga tidak sesuai nalar.
Motor bukanlah penyebab kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.
"Ini kebijakan yang menurut kami di luar nalar. Nalar kami adalah yang menyebabkan macet justru kendaraan yang lebih besar ukurannya," kata dia.
LBH Jakarta merupakan salah satu pihak yang menolak perluasan larangan sepeda motor di Ibu Kota.
Selain karena alasan yang tak sesuai nalar, Alghiffari menyebut tidak ada kajian komprehensif mengenai kebijakan itu.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR