Meski dalam tahap percobaan, setidaknya ada sekitar 100 pelanggar lalu lintas yang sudah menerima surat teguran tilang di rumah masing-masing pengendara motor.
Tercatat per bulan ini September, Satlantas Polrestabes Surabaya benar-benar menerapkan sistem e-tilang pada pelanggar lalu-lintas di Surabaya.
Hasilnya, ada sekitar 100 pelanggar yang sudah menerima surat teguran tersebut.
"Petugas kami langsung mendatangi rumah pelanggar lalin, dan itu langsung dilihat dari CCTV dengan mencocokkan data plat nomor serta alamat dan bukti foto pelanggaran," bilang AKBP Adewira Negara Seiregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
(BACA JUGA : 3.600-an Pelanggar Lalu Lintas Pakai E-Tilang Di Jakarta)
Sistem terbaru ini dijalankan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Surabaya.
Dari pelanggar yang tertangkap kamera yang disambungkan dari CCTV, kemudian baru dikirim ke Dirlantas Polda Jatim yang dilanjutkan dengan pengiriman surat tilang dirumah masing-masing pelanggar.
"Kami lakukan pengecekan dulu, dari Dishub yahg dikirim ke Dirlantas. Dilanjutkan dengan surat teguran disertai foto bukti pelanggaran saat di jalan raya terutama trafic light," tambahnya.
Sayangnya, aplikasi baru ini hanya bisa diterapkan untuk kendaraan berplat nomor Surabaya (L) saja.
"Teguran langsung saat ini baru bisa diterapkan pada plat nomor Surabaya, tapi kedepannya nanti bakal dilakukan pengembangan supaya bisa untuk kendaraan berplat nomor luar kota," ungkapnya lagi.
Untuk sementara, surat teguran bakal dijalankan selama satu bulan penuh, tapi bulan depan sangsi tilang bakal diberlakukan.
"Sosialisasi dulu, tapi bulan depan baru saya terapkan sangsi tilangnya," beber Adewira lagi.
Program ini ditujukan supaya pengendara lebih sadar akan tertib berlalu lintas, dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Harapannya, masyarakat supaya lebih berharti-hati. Terutama di lokasi lampu merah," imbuhnya lagi.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Candra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR