Meski Motor Sudah Dijual, Bisa Kena Denda E Tilang Lho

Candra - Kamis, 7 September 2017 | 11:00 WIB

Di launching kemarin (6/9), kepolisian memastikan objek yang terkena denda e tilang akibat pelanggaran dari CCVT adalah pemilik kendaraan.

 

Itu artinya, meskipun kendaraan dipakai atau dijual orang lain yang terkena denda adalah pemilik sesuai nama di STNK.

Pelanggarnya lebih dikhsususkan pada pelanggar traffic light.

"Denda terpaksa dibebankan pada pemilik kendaraan, karena yang tercapture CCTV adalah kendaraan bukan pengendaranya," bilang AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

(BACA JUGA: Video Penampakan Honda CB150R 2017 Thailand, Bodi dan Suaranya Lho)

Sama halnya dengan motor yang sudah dijual, jika belum dibalik nama nantinya denda tilang tetap dibebankan pada pemilik kendaraan lama sesuai STNK.

Maka dari itu, Adewira berharap pemilik kendaraan juga bisa mengedukasi pengendara tersebut.

Diharapkan peminjam atau pembeli kendaraan bisa segera membalik nama atau peminjam tidak melanggar lalu-lintas.

Kali ini, pada launching e tilang kemarin Adewira juga menegaskan bahwa  e tilang bakal berlaku untuk semua kendaraan yang melanggar dan terekam CCTV.

Baik itu berasal dari Surabaya berplat L maupun dari daerah lain yang sedang melintas di Surabaya.

"E tilang berlaku untuk seluruh kendaraan dari daerah Surabaya maupun lainnya," tambahnya.

Kendaraan luar kota yang tercapture melakukan pelanggaran, otomatis alamat pemilik kendaraan tersebut akan mendnapatkan surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan di Surabaya.

"Dengan langkah ini, diharapkan mamsyarakat luar kota juga bisa tertib ketika berlalu lintas di Surabaya," imbuhnya lagi.

Sejak tanggal 1 September, Dinas perhubungan yang bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Pendapatan sudah mulai melakukan sosialisasi tilang by CCTV.

Sekedar informasj saja, untuk sementara ini CCTV masih terpasang di satu titik di perempatan Bratang, dan sejauh ini sudah ratusan kendaraan yang kena e tilang.

Tapi saat ini masih dalam tahap peneguran, dan surat teguran bakal diberikan di masing-masing alamat yang sesuai dengan STNK pemilk kendaraan.

"Saat ini masih tahap awal, beberapa kendala kurang jelinya proses capture kendaraan. Sehingga ada yang salah dalam capture," terang Adewira lagi.

Namun, dirinya berjanji jika nantinya permasalahan ini bakal terus diperbaiki. Sehingga ke depannya hanya kendaraan yang benar-benar melanggar bakal tercapture dan pemiliknya wajib bayar denda tilang. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Candra
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular