Rancangan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan masih bersifat sementara.
Dari draft atau rancangan ini terlihat pemerintah sangat serius agar program kendaraan bertenaga listrik ini diwujudkan.
Memang belum jelas benar kapan rancangan ini akan diundangkan menjadi sebuah kebijakan.
Salah satu bentuk keseriusannya ada dalam salah satu pasal di rancangan itu.
Seperti tertulis dalam Bab II mengenai Kebijakan Pelarangan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak.
(BACA JUGA : Presiden Bakal Teken Perpu Soal Motor Listrik )
Dalam pasal 3 draft Peraturan Presiden berbunyi "Dalam upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi, kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, dilarang dijual di Indonesia pada tahun 2040".
Jika rancangan ini benar-benar diundangkan, maka pabrikan besar di bawah naungan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) harus segara bersiap-siap untuk mengubah 'platform' dari industri berbahan bakar minyak ke tenaga listrik.
Sampai saat ini seluruh produksi AISI berbasis konvensional.
Dalam arti menggunakan bahan bakar minyak.
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR