Lampu hazard alias penerang yang kelap-kelip banyak yang salah kaprah.
Kesalahannya menganggap kalau lampu hazard dipakai untuk saat motor jalan.
Biasanya hazard dipakai untuk konvoi atau turing sekian banyak motor.
Ini salah kaprah bro.
(BACA JUGA: Pasang Hazard, Bikin Kesal Pengendara Lain)
Biker sebagusnya mengerti aturan biar enggak dianggap seenaknya bae.
Coba cek deh UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang dijadikan landasan hukum Kepolisian untuk fungsi lampu hazard.
Isi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Artinya ”isyarat lain” lampu darurat dan senter.
Isyarat dengan lampu darurat di mobil ada lampu hazard, sedangkan di motor enggak perlu lampu hazard.
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Jadi wajar Ternyata, pemakaian hazzard di motor yang salah kaprah ini membuat kesal pengendara lain.
"Saya yang di belakangnya jadi bingung, karena pengendara didepan berhenti dijalur kiri dengan memakai hazzard. Sehingga tidak jelas arahnya, antara mau belok kiri atau lurus," kesal Anton warga Pamulang Permai Tangerang Selatan.
Pria berusia 24 tahun dan yang bekerja di supermarket ini masih curhat perihal hazzard.
"Pernah depan komplek kejadian laka lantas karena hazzard tersebut, pengendara dibelakangnya tidak tahu kalau yang depannya ingin nyebrang jalan tetapi memakai hazzard. Harusnya, yang seperti ini ditilang aja karena bisa membahayakan orang lain," tutup Anton. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR