Ratusan Motor Kena Tilang Saat Razia STNK Tahap 2

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 4 Oktober 2017 | 16:01 WIB
Dok.M+
Ini Jadwal Dan Lokasi Razia STNK Yang Akan Di Mulai Besok, Telat 3 Tahun Langsung Kandangin!

MOTOR Plus - Ratusan motor kena tilang saat razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahap 2.

Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, serta Jasa Raharja, Selasa (3/10/2017) melaksanakan razia keabsahan STNK tahap kedua.

Tahap pertama, didapat 232 pelanggaran yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Data menunjukkan kalau pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta Barat dengan 107 pelanggaran.

(BACA JUGAIni Jadwal Dan Lokasi Razia STNK Yang Akan Di Mulai Besok, Telat 3 Tahun Langsung Kandangin!)

Pelanggaran terbesar lainnya ada di wilayah Jakarta Pusat dengan 55 pelanggaran.

Data lain yang menarik adalah dari jumlah pelanggaran sebanyak 226 pelanggaran dilakukan pemilik roda dua.

Sisanya sebanyak enam pelanggaran di lakukan pengendara minibus.

Ini menunjukan masih minimnya kesadaran berkendara di pengendara motor.

(BACA JUGAPolisi Mulai Razia dan Tangkap Anak-anak yang Pakai Motor, Tapi...)

Diharapkan dengan adanya razia ini para pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya dapat menyelesaikan di Samsat terdekat.

Kepolisian juga mengingatkan kembali bahwa yang mereka tindak adalah ketidakabsahan surat kendaraan, bukan pada pajaknya.

Sebelumnya, Agustus lalu, pihak kepolisian juga telah melakukan razia kendaraan yang belum daftar ulang ini.

Dari razia tersebut diklaim peningkatan pajak kendaraan bermotor menjadi Rp 905,5 miliar. (www.motorplus-online.com)

Artikel ini sudah dipublikasi oleh KompasOtomoif dengan judul : http://otomotif.kompas.com/read/2017/10/04/084200415/razia-stnk-tahap-kedua-ratusan-kendaraan-ditilang



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular