MOTOR Plus - Rencana Polda Metro Jaya menerapkan aturan baru berupa CCTV dan e-Tilang mulai di sosialisasikan.Khusus untuk pengendara yang ugal-ugalan, waspada terekam CCTV dan denda menanti.
CCTV dengan pengeras suara sudah di sosialisasikan di 14 titik di wilayah Ibukota.
Tapi, Polda Metro Jaya mengakui untuk sampai ke tahap penindakan atau penilangan, masih memerlukan waktu.
Prosesnya pun harus dilakukan secara bertahap.
"Perlu proses, terutama untuk penegakan hukum yang bersifat represif non yustisial (teguran).
Begitu CCTV sudah valid semua langsung dapat dilaksanakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ, Selasa (3/10/2017).
Agar CCTV dengan pengeras suara dapat digunakan dalam pengawasan lalu lintas yakni, CCTV perlu dikalibrasi untuk memastikan validitasnya.
Selain itu tidak menutup adanya persiapan khusus bagi sumber daya manusia atau petugas kepolisian.
Kordinasi dengan bagian CJS (Criminal Justice System) atau sistem peradilan Pidana untuk memaksimalkan hasil. Selain itu perlu dibuat Standar Operating Procedure (SOP) khusus untuk pelaksanaannya.
Di sisi lain persiapan juga diberlakukan pada data kendaraan bermotor mulai dari surat-surat dan nomor sesuai dengan kepemilikan. Terakhir perlu adanya tahapan mulai dari sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif. (www.motorplus-online.com)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR