Lapor ke Polisi atau Leasing Kalau Motor Kredit Hilang?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 5 Oktober 2017 | 17:40 WIB
Ke leasing dahulu baru lapor kepolisian

MOTOR Plus - Pasti banyak yang bingung kalau motor kredit hilang mau lapor ke Polisi atau ke leasing?

Ada yang beranggapan kalau motor kredit hilang harus lapor ke polisi.

Ada juga yang berpendapat harus lapor ke leasing dulu, manakah yang benar?

Kalau jadi korban pencurian diwajibkan menghubungi leasing terlebih dulu.

Jangan langsung melaporkan ke pihak polisi.

Mengapa motor kredit yang hilang mesti dilaporkan ke leasing dahulu?

Ini dilakukan untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi.

Ini dikuatkan pernyataan Costumer Service salah satu perusahaan leasing

Jika motor kredit hilang dan kita sebagai korban pencurian melaporkannya ke pihak polisi terlebih dahulu ada hal yang bikin sulit klaim asuransi. 

Sebab, kunci beserta STNK akan disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak Leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak Leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Pihak Leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.

Lalu bagaimana jika STNK beserta kunci kendaraan tidak ada? Apa yang terjadi, apakah klaim bisa dilakukan?

Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.

Sebab terdapat indikasi bahwa hilangnya motor tersebut, bukan karena di curi melainkan karena digelapkan dalam

artian hanya akal-akalan kita saja.

Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.

Berapa lama proses klaim asuransi motor kredit hilang?

Prosesnya sangat beragam, bisa 1 sampai 3 bulan.

Perlu diingat, selama masa klaim berlangsung pemilik kendaraan masih harus tetap membayar tagihan cicilan setiap bulannya hingga asuransi cair.

Sesudah asuransi cair, maka cicilan pun akan dianggap lunas.

Lalu pihak korban pencurian akan memperoleh dana kompensasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan pihak asuransi.

Itulah prosedur yang harus dilakukan jika Motor kredit hilang. (www.motorplus-online.com)



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular