MOTORPlus-online.com - Jumat awal bulan PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang pakai mobil ke kantor.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikutan juga enggak bawa mobil ke Balai Kota.
Pengganti kendaraan karena dilarang bawa mobil ke kantor, Djarot pakai motor.
Motor yang dipakai Djarot Vespa Sprint versi injeksi warna merah.
(BACA JUGA: Jangan Ngaku Gaul dan Keren Kalau Enggak Punya Motor Ini Diakhir 90-an)
"Cepet loh, enggak macet hehe," kata Djarot.
Ia mengatakan sudah mencoba berbagai jenis kendaraan untuk ke Balai Kota setiap Jumat pertama dalam bulan.
Dia pernah naik taksi, bus transjakarta, hingga naik sepeda.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasionalnya pada setiap hari Jumat pertama dalam bulan.
Aturan ini sebenarnya tidak mengikat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Namun, sejak dulu Jokowi, Ahok, dan Djarot selalu mengikuti aturan tersebut.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR