Kemenhub Memperbolehkan Motor Ada Sespannya, Tapi Ada Syaratnya...

Arseen - Minggu, 8 Oktober 2017 | 13:44 WIB
@kemenhub151
Modif sespan boleh


MOTOR Plus-online.com - Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.

Ternyata Kementerian Perhubungan memperbolehkan motor dimodifikasi.

Modifikasi dimaksud tergolong ekstrem.

Yakni memodifikasi kereta samping atau sespan.

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.

Didalam peraturan tersebut tertulis

"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."

(BACA JUGA : Meet and Greet Bersama Tora Sudiro, Stevi Item dan Coki Netral di booth FMC Kustomfest 2017)

Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, adanya lampu depan dan belakang.

Berikutnya, adanya pemantul cahaya.

Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular