MOTOR Plus-online.com - Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.
Ternyata Kementerian Perhubungan memperbolehkan motor dimodifikasi.
Modifikasi dimaksud tergolong ekstrem.
Yakni memodifikasi kereta samping atau sespan.
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.
Didalam peraturan tersebut tertulis
"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."
(BACA JUGA : Meet and Greet Bersama Tora Sudiro, Stevi Item dan Coki Netral di booth FMC Kustomfest 2017)
Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, adanya lampu depan dan belakang.
Berikutnya, adanya pemantul cahaya.
Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.
KOMENTAR