Video Sesaat Tabrakan Maut 2 Pemotor di Kotak Kuning, Karena Enggak Tahu Aturan

Niko Fiandri - Minggu, 08 Oktober 2017 | 15:38
Enggak tahu aturan makan korban
Instagram/Dramaojol.id
Enggak tahu aturan makan korban

Kamu bisa terkena tilang sesuaiUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Pidananya kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 jika melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depanmu.

Seperti keterangan di akun @dramaojol.id,

Pelajaran bagi customer atau Driver jika berada di lampu merah. Jangan masuk ke kotak kuning jika lampu masih merah. Jika pun sudah hijau, dahulukan orang yang telah masuk kotak kuning terlebih dahulu. Setelah habis barulah giliran kita melintas.

Video ini terekam dari CCTV.

Sayangnya tidak ada keterangan lokasi kejadiannya.

TERPOPULER