Pidananya kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 jika melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depanmu.
Seperti keterangan di akun @dramaojol.id,
Pelajaran bagi customer atau Driver jika berada di lampu merah. Jangan masuk ke kotak kuning jika lampu masih merah. Jika pun sudah hijau, dahulukan orang yang telah masuk kotak kuning terlebih dahulu. Setelah habis barulah giliran kita melintas.
Video ini terekam dari CCTV.
Sayangnya tidak ada keterangan lokasi kejadiannya.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR