MOTOR Plus-online.com - Hei.. Hei.. para pengguna rotator, sirine dan strobo harus kembali ke jalan yang benar nih!
Mulai Rabu (11/10/2017) sampai dengan 11 November 2017 mendatang Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dishub akan melaksanakan operasi gabungan.
Sasarannya kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator dan sirene tanpa hak.
Regulasi siapa yang boleh pakai rotator dan lainnya sudah disebutkan secara jelas dalam aturan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Makanya, bagi yang tidak berhak menggunakan akan mendapatkan hukuman.
(BACA JUGA: Penindakan Pengguna Rotator Dan Sirine)
"Diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan rotator, sirene sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2017).
Lokasi operasi gabungan ini dilaksanakan serentak di wilayah PMJ beserta jajarannya.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.
Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
(BACA JUGA : Cara Simpel Cek Kerusakan Bearing Roda, Bikers Awam Juga Bisa)
Masih pada pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.
Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah.
Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene.
Digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan baran khusus.
Diingatkan kembali bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggarann dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruff, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini juga sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Razia Rotator dan Sirine Dimulai Hari Ini
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR