MOTOR Plus-online.com - Yamaha Mio S yang baru saja dilaunching sudah dilengkapi lampu hazard.
Kalau masih ada yang belum tahu, ketika mode hazard dinyalakan kedua lampu sein akan menyala dan berkedip bersamaan.
Nah, penggunaan lampu hazard ini juga sudah diatur Undang-Undang dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Di beberapa negara fitur ini wajib ada, makanya jangan heran jika moge build up sudah banyak mengaplikasikan lampu hazard sebagai fitur standar.
(BACA JUGA : Ini Dia Makna Huruf 'S' Pada Yamaha Mio S)
Di Indonesia sendiri, aturan penggunaan lampu hazard ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Silahkan buka Pasal 121 ayat 1 isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat.
“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Ingat hanya digunakan saat 'berhenti atau parkir' ya! Bukan untuk isyarat belok, jalan lurus atau yang lainnya.
(BACA JUGA : Keren! Ini Fitur Baru yang Cuma Ada di Yamaha Mio S)
Jadi buat yang menggunakan Yamaha Mio S nanti harus perhatikan aturan menggunakan lampu hazard tidak boleh asal.
Yamaha memang seperti tengah melengkapi motor-motornya dengan fitur ini, mulai dari Yamaha All New R15, Yamaha V-Ixion terbaru hingga terbaru Yamaha Mio S.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR