MOTOR Plus-online.com - Becak Bermotor (Bentor) sudah dilarang masih saja ada yang melanggar.
Seperti foto yang beredar di Instagram yang di posting oleh polantasindonesia.
Aturannya ada dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa tidak memperbolehkan adanya modifikasi kendaraan.
Bentor termasuk kendaraan modifikasi. Jika melanggar, maka pemilik Bentor bisa menghadapi ancaman hukuman selama 1 tahun dan denda Rp 24 juta karena modifikasi Bentor membahayakan pemilik, penumpang dan pengendara lain.
(Baca juga: Ini Ketakutan Marc Marquez Di Sirkuit Phillip Island, Doi Pernah Gagal 2 Kali..)
Padahal becak yang dimodifikasi dengan mesin sepeda motor tersebut itu sangatlah berbahaya bagi pengemudi dan penumpangnya karena tidak ada uji kelayakan untuk kendaraan tersebut.
"Bentor (Becak Motor) sudah dilarang ya gaes, karena bentor sendiri dinilai belum teruji keamanannya dalam membawa penumpang,"
"Dan dari pihak kami Anggota Sat Lantas Polres Lumajang sudah seringkali memberikan himbauan kepada sopir bentor untuk tidak beroperasi lagi,"
"#INGAT!!! Patuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri anda dan keluarga anda." begitu peringatan di Instagram polantasindonesia.
KOMENTAR