MOTOR Plus-online.com - Tempat yang sering digunakan sebagai lokasi berteduh adalah bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.
Sering terjadi karena pengendara sepeda motor yang kurang persiapan.
Jika kebetulan ada petugas kepolisian, maka Anda harus siap untuk ditilang, karena kebiasaan tersebut termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.
Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur hal tersebut.
(Baca juga: Akankah Yamaha NMAX Di Face Lift YIMM? Gimana Menurut Loe...)
Pada pasal 118, diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.
Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kolong jalan seperti bawah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan termasuk kawasan dilarang berhenti karena dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.
(BAca juga: Wow, Diem-diem Motor Listrik Gesits Sudah Dipesan 29 Ribu Unit)
Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya.
KOMENTAR