Tahu Enggak Kalau Menyalip Kendaraan Diatur Undang-Undang, Simak Yuk..

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 20 Oktober 2017 | 15:13 WIB
Keith Peacock

MOTOR Plus-online.com - Menyalip kendaraan di jalan buat bikers pasti hal yang biasa.

Namun, ada yang tahu enggak kalau menyalip kendaraan saja sebenarnya diatur di Undang-Undang.

Peraturan ini tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Di Undang-Undang ini tertulis lengkap tata cara menyalip yang diperbolehkan.

(BACA JUGATips Aman Menyalip Mobil)

Tertulis dalam Pasal 109, 110 dan 111 yang rinciannya sobat bisa lihat di bawah ini.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.

Pasal 110



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular