MOTOR Plus-online.com - Menyalip kendaraan di jalan buat bikers pasti hal yang biasa.
Namun, ada yang tahu enggak kalau menyalip kendaraan saja sebenarnya diatur di Undang-Undang.
Peraturan ini tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Di Undang-Undang ini tertulis lengkap tata cara menyalip yang diperbolehkan.
(BACA JUGA : Tips Aman Menyalip Mobil)
Tertulis dalam Pasal 109, 110 dan 111 yang rinciannya sobat bisa lihat di bawah ini.
Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Nah, sekarang brother sudah tahu kan isi Undang-Undang yang membahas tata cara menyalip kendaraan.
Silakan ikuti peraturan itu agar tetap selamat di jalan.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR